Diterbitkan oleh: Abah Rohman | Tanggal: 28 Agustus 2026
Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Pelaku diamankan dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Garut. Penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam pelaksanaan operasi, petugas Satres Narkoba Polres Garut terlebih… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Transaksi COD Miras Digerebek, 60 Botol Disita. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |









