Artikel Dengan Judul : STNK Bukan Syarat Beli BBM Subsidi, Pertamina Batalkan Aturan
JAKARTA, 4 September 2026 – PT Pertamina Patra Niaga memastikan STNK bukan syarat pembelian BBM subsidi secara nasional. Rencana menunjukkan STNK di SPBU Sumatera Selatan merupakan mekanisme pengawasan lokal yang kini telah dibatalkan untuk mencegah keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
STNK Bukan Syarat Beli BBM Subsidi
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban pengendara menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi bukan merupakan kebijakan nasional.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang sebelumnya disiapkan secara lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Pertamina Patra Niaga kemudian meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan rencana implementasi tersebut setelah informasi mengenai aturan itu berkembang dan menimbulkan perhatian masyarakat secara luas.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata Kitty dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut.
Ketentuan Pembelian BBM Tetap Berlaku
Dengan pembatalan tersebut, ketentuan pembelian BBM di Sumatera Selatan tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga juga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
Langkah ini dilakukan agar kebijakan penyaluran BBM dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Pertamina Perkuat Pengawasan BBM Subsidi
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Kitty mengatakan pengawasan dilakukan melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur atau SPBU di seluruh wilayah operasional perusahaan.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU.
Sanksi untuk SPBU yang Melanggar
Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Bentuknya mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha,” ujar Kitty.
Selain itu, perusahaan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.
QR Code Subsidi Tepat Tetap Digunakan
Untuk mendukung penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat.
Sistem tersebut digunakan melalui aplikasi MyPertamina untuk membantu memastikan BBM subsidi diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi perlu dipahami secara tepat. Kebijakan tersebut bukan aturan nasional dan rencana penerapannya di Sumatera Selatan telah dibatalkan.
Penulis : Amanda
Untuk Pertama Terbit di : EXPOSE NET – News
Oleh : Fatiha Amanda
Hak Cipta : EXPOSE NET – News – Berita Terkini & Viral: Objektif, Tajam, dan Edukatif.










