Diterbitkan oleh: Abah Rohman | Tanggal: 29 Agustus 2026
Garut – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satlantas Polres Garut melaksanakan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), Sabtu (29/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Garut, di antaranya Perkotaan Garut dan wilayah titik rawan pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar pelanggaran… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Satlantas Polres Garut Tindak 17 Kendaraan Knalpot Brong. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |









