• Latest
  • Trending
  • All
Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran, Ini Perkara yang Diputus

Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran, Ini Perkara yang Diputus

06/10/2026

Selain Prabowo, 7 Presiden Ini Pernah Jadi Target Penyadapan

04/11/2026

Aktivitas Gempa Flores Berlanjut, BMKG Rekam Hampir 24 Ribu Susulan

04/11/2026

Indonesia Siap Jajaki Tuan Rumah World Skate Championships di Bali

04/11/2026

Isu Pencopotan Listyo Sigit dari KSP Menguat, Benarkah Terkait Dugaan Sadap Presiden? Publik Tunggu Klarifikasi!

04/11/2026
Dandim 1409/Gowa: Wujudkan Harapan Hunian Aman, Rumah Bapak Muh. Ramli Tembus 70 Persen

Dandim 1409/Gowa: Wujudkan Harapan Hunian Aman, Rumah Bapak Muh. Ramli Tembus 70 Persen

04/11/2026

Menhub Siapkan Posko Terpadu Nataru 2026/2027, Beroperasi 20 Hari

03/11/2026

Luhut Kritik Program MBG dan Koperasi Merah Putih, Sebut Minim Perencanaan

03/11/2026

Mabes Polri Respons Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal di Mako Brimob Depok

03/11/2026

IHSG Anjlok 3,78 Persen ke 4.904, Ini 5 Faktor Pemicunya

03/11/2026
Yusril Ihza Mahendra Buka Suara soal Isu Kabar Penyadapan dan Pengamanan Jenderal Polri

Yusril Ihza Mahendra Buka Suara soal Isu Kabar Penyadapan dan Pengamanan Jenderal Polri

03/11/2026

MenPPPA Tegaskan Pembalut Bukan Barang Mewah di Tengah Isu PPN

02/11/2026

Bantuan Sekolah Aman Asap Humanies Ditolak di Kalteng

02/11/2026
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Internasional
  • Teknologi
  • Indeks Berita
  • Lainnya
    • Manfaat Buah
    • Berita Otomotif
    • Berita Teknologi
    • Berita Internasional
    • Nissan
    • Mitsubishi
    • Rusia
    • Ukraina
Kamis, November 5, 2026
  • Login
LIPUTAN
No Result
View All Result
LIPUTAN
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran, Ini Perkara yang Diputus

by Tim Redaksi
06/10/2026
in Berita
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran, Ini Perkara yang Diputus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran, Ini Perkara yang Diputus

Keputusan MK Dokumen Ijazah Gibran Malam Ini

RelatedPosts

Selain Prabowo, 7 Presiden Ini Pernah Jadi Target Penyadapan

Aktivitas Gempa Flores Berlanjut, BMKG Rekam Hampir 24 Ribu Susulan

Indonesia Siap Jajaki Tuan Rumah World Skate Championships di Bali

Load More

“Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran”

JAKARTA, 6 OKTOBER 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, ak dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.

Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran Malam Ini

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian karena para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi, agenda sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026 adalah pengucapan putusan. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dengan demikian, sampai batas waktu informasi pukul 15.00 WIB, belum ada keputusan MK mengenai apakah permohonan tersebut akan dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima, atau menghasilkan amar putusan lainnya.

Perkara Diajukan 12 Pemohon

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Di antara nama yang tercantum adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta sejumlah purnawirawan TNI.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut kemudian diregistrasi Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menjalani serangkaian persidangan sebelum masuk ke tahap pengucapan putusan.

Pokok Gugatan Bukan Sekadar Soal Ijazah

Perkara ini kerap disebut sebagai gugatan ijazah Gibran. Namun secara hukum, pokok persoalannya lebih luas, yakni mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden serta pemenuhan persyaratan tersebut ketika proses pencalonan berlangsung.

Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mempersoalkan penggunaan dokumen pendidikan dan mekanisme penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari proses pembuktian pemenuhan syarat pencalonan.

Dokumen Pendidikan Luar Negeri Ikut Dipersoalkan

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah status pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri serta dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tersebut.

Dalam rangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan keterangan dari pihak yang berkaitan dengan administrasi pendidikan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan pada perwakilan diplomatik Indonesia.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan hakim konstitusi sebelum mengambil keputusan.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, para pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden apabila dalil yang mereka ajukan dinyatakan terbukti.

Para pemohon juga meminta konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan hasil Pemilu 2024, termasuk permintaan untuk membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Selain itu, terdapat permintaan agar MPR melakukan proses pemilihan wakil presiden sesuai mekanisme yang berlaku apabila permohonan mereka dikabulkan.

Rangkaian Persidangan Telah Dilalui

Sebelum memasuki agenda putusan, perkara ini telah melalui beberapa tahapan persidangan.

Pemeriksaan Pendahuluan

Pada tahap awal, para pemohon menyampaikan pokok permohonan dan dalil-dalil yang menjadi dasar pengajuan perkara. Mahkamah kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan jawaban dan keterangan masing-masing.

Tahap Pembuktian

Persidangan kemudian memasuki tahap pembuktian. Para pemohon menghadirkan ahli dan saksi untuk mendukung dalil yang mereka ajukan.

Di antara ahli yang memberikan keterangan adalah Yance Arizona, Titi Anggraini dan Bivitri Susanti. Mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha juga dihadirkan sebagai saksi.

Salah satu persoalan yang muncul dalam persidangan adalah mengenai konsekuensi hukum apabila terdapat persoalan pada syarat pencalonan setelah pasangan calon telah ditetapkan dan dilantik.

Permintaan Menghadirkan Gibran

Dalam proses persidangan, pihak pemohon juga pernah meminta agar Gibran dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Namun, permintaan tersebut tidak menjadi bagian dari agenda pemeriksaan langsung Gibran di persidangan.

Mahkamah kemudian melanjutkan pemeriksaan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan dari pihak-pihak terkait yang dipandang relevan dengan perkara.

Pengamanan Gedung MK Diperketat

Menjelang pembacaan putusan pada Selasa malam, pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi diperketat.

Aparat gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengantisipasi potensi kerawanan menjelang agenda yang menjadi perhatian publik tersebut.

Pengamanan dilakukan karena perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ini telah mendapat perhatian luas sejak permohonan diajukan dan selama rangkaian persidangan berlangsung.

PDIP Hormati Putusan MK

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Said juga menyatakan kepercayaan bahwa hakim konstitusi akan mengambil keputusan secara objektif. Di sisi lain, ia menilai polemik mengenai perkara tersebut tidak perlu terus berlarut-larut karena masih terdapat berbagai agenda nasional yang perlu mendapat perhatian.

Putusan MK Ditunggu Malam Ini

Hingga pukul 15.00 WIB pada 6 Oktober 2026, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berada pada tahap menunggu pengucapan putusan.

Agenda resmi MK menetapkan pembacaan putusan berlangsung pada pukul 20.00 WIB. Karena itu, hasil akhir perkara belum dapat disimpulkan sebelum majelis hakim konstitusi membacakan amar putusannya.

Putusan tersebut akan menentukan bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran serta konsekuensi hukum yang mereka minta terhadap pencalonan dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perkembangan setelah sidang malam ini akan menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara yang sejak awal mempersoalkan hubungan antara syarat pencalonan, dokumen pendidikan, kewenangan penyelenggara pemilu, dan konsekuensi hukum terhadap hasil Pemilu 2024.

Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Ano Bano

Continue Reading
ShareTweetSendShare
Tim Redaksi

Tim Redaksi

RelatedPosts

Berita

Selain Prabowo, 7 Presiden Ini Pernah Jadi Target Penyadapan

04/11/2026
0

Selain Prabowo, 7 Presiden Ini Pernah Jadi Target PenyadapanPenulis: Fatiha AmandaDiterbitkan: 04 November 2026, pukul 19:11 WIBPenerbit: EX-POSEPenyadapan Presiden Prabowo...

Read more

Aktivitas Gempa Flores Berlanjut, BMKG Rekam Hampir 24 Ribu Susulan

04/11/2026
0

Indonesia Siap Jajaki Tuan Rumah World Skate Championships di Bali

04/11/2026
0

Isu Pencopotan Listyo Sigit dari KSP Menguat, Benarkah Terkait Dugaan Sadap Presiden? Publik Tunggu Klarifikasi!

04/11/2026
0
Load More
LIPUTAN

Copyright © 2017 liputan13.online

Navigate Site

  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Kategori Berita MinBerita
    • Kategori Kesehatan MinKesehatan
    • Kategori Otomotif MinOtomotif
    • Kategori Internasional MinInternasional
    • Kategori Teknologi MinTeknologi
  • Label
    • Manfaat Buah
    • Berita Otomotif
    • Berita Teknologi
    • Berita Internasional
    • Nissan
    • Mitsubishi
    • Rusia
    • Ukraina
    • Buat Lemon
    • Buat Apel
  • Laman
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber

Copyright © 2017 liputan13.online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In