Artikel Dengan Judul : Persalinan Harus Aman, Bidan yang Melanggar Standar Dapat Dikenai Sanksi
GARUT —18 Agustus 2026 Upaya menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) membutuhkan komitmen bersama, terutama dalam memastikan setiap proses persalinan mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu dan sesuai standar kesehatan.
Persalinan pada prinsipnya harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi ketentuan, dengan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Dalam berbagai ketentuan pelayanan kesehatan, persalinan juga diarahkan untuk mendapatkan penanganan yang memungkinkan adanya observasi terhadap kondisi ibu dan bayi serta rujukan apabila terjadi komplikasi.
Karena itu, apabila seorang ibu mulai memasuki proses persalinan, bidan harus melakukan penilaian kondisi ibu dan bayi. Apabila membutuhkan fasilitas yang lebih lengkap atau terdapat tanda-tanda komplikasi dan kegawatdaruratan, pasien harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai.
Hal ini penting karena kondisi darurat dalam proses persalinan dapat terjadi sewaktu-waktu, seperti perdarahan, tekanan darah tinggi, persalinan macet, maupun kondisi bayi yang membutuhkan tindakan segera.
Jangan Ada Praktik Persalinan Secara Sembunyi-Sembunyi
Pemerintah daerah dan instansi kesehatan juga perlu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik kebidanan. Apabila terdapat bidan yang secara diam-diam memberikan pelayanan persalinan di tempat yang tidak memenuhi ketentuan, di luar kewenangan, atau tidak sesuai standar pelayanan, dugaan pelanggaran tersebut dapat dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi dapat dikenai proses penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengaduan, pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain aspek disiplin profesi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga memiliki ketentuan perizinan dan standar usaha. Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha dan produk/jasa pada subsektor kesehatan, termasuk pengawasan dan sanksi serta kemungkinan pencabutan perizinan berusaha apabila terjadi pelanggaran ketentuan.
Oleh karena itu, tidak boleh ada praktik persalinan yang sengaja disembunyikan dari pengawasan pemerintah maupun tenaga kesehatan yang berwenang, terlebih apabila tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan ibu dan bayi.
Keselamatan Ibu dan Bayi Harus Menjadi Prioritas
Masyarakat juga diimbau tidak memilih tempat persalinan hanya berdasarkan kedekatan atau biaya, tetapi memastikan tempat tersebut memenuhi ketentuan dan memiliki kemampuan menangani kondisi darurat.
Dalam pelayanan persalinan, apabila terjadi komplikasi atau kegawatdaruratan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama harus melakukan tindakan prarujukan dan segera merujuk pasien ke rumah sakit sesuai kebutuhan.
Dengan pengawasan yang ketat, kepatuhan tenaga kesehatan terhadap standar pelayanan, serta kesadaran masyarakat untuk memilih fasilitas kesehatan yang aman, diharapkan risiko kematian ibu dan bayi dapat terus ditekan.
Jangan sampai keselamatan ibu dan bayi dipertaruhkan hanya karena praktik persalinan yang tidak sesuai ketentuan.(Red)
Untuk Pertama Terbit di : EXPOSE NET – News
Oleh : Rohman Priatna
Hak Cipta : EXPOSE NET – News – Berita Terkini & Viral: Objektif, Tajam, dan Edukatif.








