Diterbitkan oleh: rieke | Tanggal: 18 September 2026
Ex-Pose.net, BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor telah mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh ahli waris almarhum H. Abdul Aziz terkait sengketa lahan di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Majelis Hakim PN Bogor memutus dua sertifikat tanah Program PTSL atas nama Ujang Suprapto tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN.Bgr tersebut disampaikan oleh Arafat Nasrullah selaku kuasa hukum ahli waris H. Abdul Aziz dalam konferensi pers yang digelar… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi EXPOSE NET – News dengan judul Sengketa, PN Bogor Putuskan Tanah di Kelurahan Kencana Milik H Abdul Aziz. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara eksklusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi EXPOSE NET – NEWS. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |







