• Latest
  • Trending
  • All
HPN 2026 Jabar Bedah Dampak KUHP Baru bagi Pers

HPN 2026 Jabar Bedah Dampak KUHP Baru bagi Pers

24/02/2026
Kesigapan Babinsa Bersama Warga Selamatkan Lahan Pinus dan Kopi dari Amukan Si Jago Merah

Kesigapan Babinsa Bersama Warga Selamatkan Lahan Pinus dan Kopi dari Amukan Si Jago Merah

16/09/2026
Pencak Silat Militer Jadi Ajang Pembinaan Fisik Rutin Personel Kodim 1409/Gowa

Pencak Silat Militer Jadi Ajang Pembinaan Fisik Rutin Personel Kodim 1409/Gowa

16/09/2026
Warga Dusun Jatia Sambut Antusias Kelanjutan Proyek Jembatan Beton Kodim 1409/Gowa

Warga Dusun Jatia Sambut Antusias Kelanjutan Proyek Jembatan Beton Kodim 1409/Gowa

16/09/2026
Tanam Jagung Serentak, Polres Garut Dorong Ketahanan Pangan

Tanam Jagung Serentak, Polres Garut Dorong Ketahanan Pangan

16/09/2026
Sinergi TNI dan Yayasan Gowata Sukses Salurkan Ratusan Porsi Makanan Bergizi di Pallangga

Sinergi TNI dan Yayasan Gowata Sukses Salurkan Ratusan Porsi Makanan Bergizi di Pallangga

16/09/2026

Baraya FC Raih Juara Ke-4 Sekabupaten Garut di SDR CUP 1 Bayongbong

15/09/2026
Rajut Silaturahmi Lewat Ibadah, Babinsa Koramil 1409-07/Tompobulu Laksanakan Sholat Subuh Bersama Warga Binaan

Rajut Silaturahmi Lewat Ibadah, Babinsa Koramil 1409-07/Tompobulu Laksanakan Sholat Subuh Bersama Warga Binaan

15/09/2026
Wujudkan Impian Warga Bungaya, Personel Yonzipur Bersama Kodim 1409/Gowa Kebut Jembatan Gantung

Wujudkan Impian Warga Bungaya, Personel Yonzipur Bersama Kodim 1409/Gowa Kebut Jembatan Gantung

15/09/2026
Razia Knalpot Brong! Polsek Pasirwangi Amankan 13 Knalpot Bising

Razia Knalpot Brong! Polsek Pasirwangi Amankan 13 Knalpot Bising

15/09/2026
Warga Cihanjuang Serahkan King Kobra Sepanjang 5 Meter kepada Pencinta Reptil Sabodo Di Kantor Damkar.

Warga Cihanjuang Serahkan King Kobra Sepanjang 5 Meter kepada Pencinta Reptil Sabodo Di Kantor Damkar.

15/09/2026
Kadis Damkarmat Basuki Eko Dilantik sebagai Ka Mabisaka Yudha Brama Garut

Kadis Damkarmat Basuki Eko Dilantik sebagai Ka Mabisaka Yudha Brama Garut

14/09/2026
Aksi Cepat Babinsa dan Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 1 Hektar di Gowa

Aksi Cepat Babinsa dan Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 1 Hektar di Gowa

14/09/2026
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Internasional
  • Teknologi
  • Indeks Berita
  • Lainnya
    • Manfaat Buah
    • Berita Otomotif
    • Berita Teknologi
    • Berita Internasional
    • Nissan
    • Mitsubishi
    • Rusia
    • Ukraina
Rabu, September 16, 2026
  • Login
LIPUTAN
No Result
View All Result
LIPUTAN
No Result
View All Result
Home Berita

HPN 2026 Jabar Bedah Dampak KUHP Baru bagi Pers

KUHP baru dan kemerdekaan pers dibahas mendalam dalam HPN 2026 PWI Jabar

by Tim Redaksi
24/02/2026
in Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
HPN 2026 Jabar Bedah Dampak KUHP Baru bagi Pers

HPN 2026 Jabar Bedah Dampak KUHP Baru bagi Pers

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, 23 Februari 2026 – KUHP baru dan kemerdekaan pers menjadi fokus utama diskusi Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar PWI Jawa Barat di Aula PWI Jabar, Kota Bandung. Akademisi hukum pidana dan perwakilan Dewan Pers mengulas potensi pasal-pasal dalam KUHP terbaru yang dapat bersinggungan dengan kerja jurnalistik serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Momentum HPN 2026 di Jawa Barat tidak sekadar seremoni tahunan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar memilih menjadikan peringatan ini sebagai ruang refleksi dan penguatan kapasitas hukum bagi insan pers di tengah perubahan regulasi nasional.

HPN 2026: Dari Seremoni ke Forum Akademik

Pelaksana Tugas Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan bahwa transformasi regulasi pidana melalui KUHP baru menuntut kesiapan seluruh elemen masyarakat, termasuk jurnalis.
Menurutnya, pemahaman substansi hukum bukan hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi wartawan yang setiap hari memproduksi informasi untuk publik. Tanpa literasi hukum yang memadai, risiko kesalahan interpretasi terhadap ketentuan pidana bisa berdampak pada kebebasan pers.

RelatedPosts

Askrida Bandung Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPR LPM, Perkuat Sinergi Keuangan Daerah

Load More

“Insan media perlu memahami substansi KUHP baru agar tidak gagap menghadapi perubahan. Pengetahuan ini penting untuk menjaga profesionalisme sekaligus kemerdekaan pers,” ujarnya.

Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi dan Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman. Forum berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif wartawan dari berbagai media.

Potensi Pasal KUHP yang Bersinggungan dengan Jurnalistik

Delik Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Salah satu isu yang mencuat dalam diskusi adalah potensi penerapan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP terbaru terhadap produk jurnalistik. Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi memunculkan interpretasi berbeda apabila tidak dibaca dalam konteks kebebasan pers.
Prof. Edi Setiadi menjelaskan bahwa kebebasan pers tetap berada dalam koridor hukum. Ia mengingatkan bahwa tidak semua produk jurnalistik otomatis kebal dari ketentuan pidana.

“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ia dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik dan norma hukum,” tegasnya.

UU Pers dan KUHP: Hubungan yang Perlu Dipahami

Edi menekankan bahwa Undang-Undang Pers tidak otomatis menjadi lex specialis yang meniadakan penerapan KUHP. Dalam hal tertentu, ketentuan pidana tetap dapat diberlakukan jika unsur delik terpenuhi.
Namun demikian, ia menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai pintu pertama ketika terjadi sengketa pemberitaan. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan kebebasan pers.

Putusan MK dan Penguatan Mekanisme Dewan Pers

Noe Firman menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas peran Dewan Pers dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

“Selama pers bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers, ruang kerja jurnalistik tetap terlindungi,” kata Noe.

Restorative Justice sebagai Alternatif

Noe menambahkan, apabila tahapan penyelesaian melalui Dewan Pers diabaikan, pendekatan restorative justice dapat menjadi opsi sebelum perkara berlanjut ke proses pidana. Skema ini dinilai lebih mengedepankan penyelesaian yang adil tanpa mengorbankan prinsip kebebasan pers.

Literasi Hukum sebagai Benteng Awal

Diskusi ini menegaskan bahwa literasi hukum menjadi benteng awal bagi jurnalis dalam menghadapi perubahan regulasi. Wartawan dituntut tidak hanya piawai dalam menggali fakta, tetapi juga memahami implikasi hukum dari setiap pemberitaan.

Ahmad Syukri menilai forum seperti ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik sekaligus mendorong tanggung jawab profesional.
Menurutnya, keseimbangan antara kebebasan dan akuntabilitas adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap media. Di tengah dinamika regulasi nasional, pers harus tetap berdiri sebagai pilar demokrasi yang independen.

Rangkaian HPN 2026 dan Dukungan Pemangku Kepentingan

Diskusi mengenai KUHP baru dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat. Sebelumnya, pada 7–9 Februari 2026, delegasi PWI Jabar mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Banten.

Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari berbagai pihak, antara lain Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat peran pers sebagai pengawal demokrasi sekaligus mitra strategis pembangunan.

Menjaga Demokrasi di Tengah Perubahan Regulasi

HPN 2026 di Jawa Barat menjadi momentum refleksi bahwa perubahan hukum pidana harus direspons dengan peningkatan kapasitas dan literasi hukum insan pers. KUHP baru dan kemerdekaan pers bukanlah dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua aspek yang harus dipahami secara proporsional.

Melalui forum akademik ini, PWI Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat profesionalisme, integritas, dan pemahaman hukum wartawan. Dengan demikian, pers dapat tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, bertanggung jawab, dan terlindungi oleh mekanisme hukum yang adil.

Berita dilansir dari sumber :

1. HPN 2026 Jabar Ulas KUHP dan Perlindungan Pers

2. KUHP Baru dan Kemerdekaan Pers Dibahas di HPN 2026

Tags: AskridaDewan PersPersatuan Wartawan IndonesiaPWI
ShareTweetSendShare
Tim Redaksi

Tim Redaksi

RelatedPosts

Askrida Bandung Jalin Kerja Sama Strategis
Asuransi

Askrida Bandung Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPR LPM, Perkuat Sinergi Keuangan Daerah

27/02/2026
5

Asuransi Bangun Askrida Cabang Bandung melakukan kunjungan strategis ke Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lima Padma Mandiri (LPM) di...

Read more
Askrida Perusahaan Asuransi Perjalanan Yang Rekomendasi

Askrida Perusahaan Asuransi Perjalanan Yang Rekomendasi

10/02/2026
5
PT Asuransi Bangun Askrida Inovasi Produk Asuransi

PT Asuransi Bangun Askrida Inovasi Produk Asuransi

08/02/2026
8
Askrida Perkuat Sinergi Strategis dengan Pemprov Jawa Tengah

Askrida Perkuat Sinergi Strategis dengan Pemprov Jawa Tengah

06/02/2026
13
Load More

Pos-pos Terbaru

  • Kesigapan Babinsa Bersama Warga Selamatkan Lahan Pinus dan Kopi dari Amukan Si Jago Merah
  • Pencak Silat Militer Jadi Ajang Pembinaan Fisik Rutin Personel Kodim 1409/Gowa
  • Warga Dusun Jatia Sambut Antusias Kelanjutan Proyek Jembatan Beton Kodim 1409/Gowa
  • Tanam Jagung Serentak, Polres Garut Dorong Ketahanan Pangan
  • Sinergi TNI dan Yayasan Gowata Sukses Salurkan Ratusan Porsi Makanan Bergizi di Pallangga
Kesigapan Babinsa Bersama Warga Selamatkan Lahan Pinus dan Kopi dari Amukan Si Jago Merah
Berita

Kesigapan Babinsa Bersama Warga Selamatkan Lahan Pinus dan Kopi dari Amukan Si Jago Merah

16/09/2026
0

Kesigapan Babinsa Bersama Warga Selamatkan Lahan Pinus dan Kopi dari Amukan Si Jago MerahPenulis: Dewi WatiDiterbitkan: 16 September 2026, pukul...

Read more
Pencak Silat Militer Jadi Ajang Pembinaan Fisik Rutin Personel Kodim 1409/Gowa

Pencak Silat Militer Jadi Ajang Pembinaan Fisik Rutin Personel Kodim 1409/Gowa

16/09/2026
0
Warga Dusun Jatia Sambut Antusias Kelanjutan Proyek Jembatan Beton Kodim 1409/Gowa

Warga Dusun Jatia Sambut Antusias Kelanjutan Proyek Jembatan Beton Kodim 1409/Gowa

16/09/2026
0
Tanam Jagung Serentak, Polres Garut Dorong Ketahanan Pangan

Tanam Jagung Serentak, Polres Garut Dorong Ketahanan Pangan

16/09/2026
0
Sinergi TNI dan Yayasan Gowata Sukses Salurkan Ratusan Porsi Makanan Bergizi di Pallangga

Sinergi TNI dan Yayasan Gowata Sukses Salurkan Ratusan Porsi Makanan Bergizi di Pallangga

16/09/2026
0
LIPUTAN

Copyright © 2017 liputan13.online

Navigate Site

  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Kategori Berita MinBerita
    • Kategori Kesehatan MinKesehatan
    • Kategori Otomotif MinOtomotif
    • Kategori Internasional MinInternasional
    • Kategori Teknologi MinTeknologi
  • Label
    • Manfaat Buah
    • Berita Otomotif
    • Berita Teknologi
    • Berita Internasional
    • Nissan
    • Mitsubishi
    • Rusia
    • Ukraina
    • Buat Lemon
    • Buat Apel
  • Laman
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber

Copyright © 2017 liputan13.online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In